Impian Guru-guru Paud Nonformal

Konten [Tampil]

Isu atau rumor ijasah palsu yang menimpa mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, kayaknya nggak begitu menarik bagi para guru Paud Nonformal. Saat ini yang ditunggu dan menjadi perhatian serius bagi para guru Paud Nonformal adalah berita perjuangan guru Paud nonformal yang hari ini sedang berikhtiar memperjuangkan hak-haknya, lewat komisi x, DPR RI.



Tranding topic Kasus Lesti Kejora pun, sepertinya lewat begitu saja di beranda media sosial para guru paud nonformal, karena yang hari ini ditunggu-tunggu oleh para pejuang paud nonformal adalah penghapusan nomenklatur paud nonformal dalam Rancangan Undang-undang Sisdiknas. Sehingga ke depannya tidak ada lagi paud formal dan nonformal.

Bayangkan, banyak guru-guru paud nonformal yang sudah memenuhi syarat secara kualifikasi maupun kompetensi, harus terhalang dalam hal mendapatkan hak untuk sejahtera, hanya gara-gara statusnya sebagai guru nonformal. Sedihnya ditinggalin pacar mungkin tidak akan sesakit para guru paud nonformal yang statusnya belum jelas diakui secara penuh oleh pemerintah. hemmm

Disaat guru paud formal diberi akses untuk mensejahterakan dirinya dengan bisa ikut berbagai program pemerintah, misalnya program sertifikasi dan lain-lain, di saat yang bersamaan guru paud nonformal harus gigit jari karena keinginannya untuk ikut mendapatkan kesetaraan dan kesejahteraan layaknya guru paud formal harus terhenti dengan tanda silang merah pada sistem, dimana di situ tertulis : Tercatat di lembaga nonformal. Kalau kata Bung Rhoma,, Sungguh terlalu...

Maka saat ini adalah momentum yang tepat bagi pemeirntah untuk melihat secara langsung ke lapangan, apakah ada perbedaan yang signifikan antara guru paud formal dan nonformal dalam hal kurikulum yang digunakan, metode yang dipakai, atau tingkat pendidikan gurunya? Jika tidak ada yang berbeda, lalu KENAPA KAMI DIBEDAKAN?

Terakhir, semoga perjuangan para praktisi dan pegiat Paud nonformal serta dorongan doa dari seluruh guru paud nonformal di Indonesia, yang menginginkan adanya perubahan UU Sisdiknas, didengar oleh para wakil rakyat dan pemerintah.

Sekali lagi, Jika tidak ada perbedaan, kenapa kami harus dibeda-bedakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar