Bingung Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ? Berikut Cara Pengisian SPT Tahunannya

Konten [Tampil]

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Dalam situs resmi pajak.go.id SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Sebagai wajib pajak kita diharuskan untuk melakukan laporan pajak, baik secara manual manual dengan cara mengisi form laporan pajak atau melaporkan pajak secara online. Kebetulan di pertengahan bulan Februari tahun 2022 kemarin, saya dapat bimbingan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan untuk pribadi.

Di era digital sekarang, seluruh instansi memberikan kemudahan dalam proses layanan, begitu pun dengan laporan pajak, kita tidak harus datang ke kantor pajak, tetapi kita cukup melakukan laporan pajak tahunannya secara online.

Persiapan Sebelum Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

  1. EFIN, diperuntukan jika belum melakukan aktivasi atau saat kita lupa password
  2. Total penghasilan selama tahun laporan
  3. Status tanggungan (Tidak Kawin, Menikah 1 Anak, dll)
  4. Total harta di akhir tahun laporan
  5. Total utang di akhir tahun laporan
  6. Alamat email dan no handphone yang aktif

Langkah-langkah Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

Langkah 1

Pada browser di HP atau laptop, search pajak.go.id, dan tampailan awalnya akan seperti pada gambar di bawah ini. Setelah itu, Klik menu “LOGIN” di pojok kanan atas 


Langkah 2

Silakan wajib pajak untuk melakukan login dengan cara memasukan nomor NPWP, dan Password yang telah dibuat serta kode kemanan sesuai pada kotak yang tersedia, kemudian klik, Login 


Langkah 3

Setelah berhasil login, apabila meminta untuk Ubah Profil, scroll kebawah lalu klik “Ubah Profil”. Sementara kalau tidak diminta abaikan saja.

Langkah 4

  1. Setelah login klik menu biru dengan 3 garis putih di pojok kanan atas
  2. Pilih menu “Lapor”
  3. Klik “e-FILING”


Langkah 5

Klik Menu “BUAT SPT” 


Langkah 6

Akan muncul beberap pertanyaan, 


  1. Apakah Anda menjalankan Pekerjaan bebas atau usaha, pilih TIDAK
  2. Pertanyaan kedua pilih TIDAK
  3. Pertanyaan ke 3, apakah penghasilan setahun kurang dari 60 Juta, pilih YA
  4. Klik pada tombol kuning SPT 1770 SS

Langkah 7

  1. Pilih tahun pajak laporan (misalnya tahun 2020)
  2. Status SPT Normal
  3. Lalu klik Selanjutnya


Langkah 8

Pajak Penghasilan

  1. Penghasilan Bruto dalam Negeri diisi dengan total penghasilan SETAHUN. Contoh sebulan penghasilan Rp. 1.000.000 dikali dengan jumlah bulan dalam setahun. Contoh : Rp 1.000.000 x 12 Bulan = Rp. 12.000.000 (diisi di kolom No 1)
  2. Kemudian ke No. 3 Penghasilan Tidak Kena Pajak. Diisi sesuai dengan status perkawinan anda. Dengan rincian berikut

PTKP

  1. TK/0 = Pria/Wanita Belum Kawin atau Lajang jumlah tanggungan tidak ada. Wanita yang sudah menikah pun memilih kategori ini.
  2. K/0 = Pria Kawin jumlah tanggungan tidak ada
  3. K/1 = Pria Kawin jumlah tanggungan satu orang. dst.

Nominal yang terisi pada kolom PTKP akan terisi secara otomatis 


Langkah 9

  1. Nomor 11 Jumlah Harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak (2021). Diisi sesuai dengan total nominal, nilai atau harga harta yang dimiliki dalam bentuk apapun (WAJIB DIISI)
  2. Jumlah keseluruhan kewajiban/ Utang per akhir tahun pajak diisi dengan sisa utang pada akhir tahun 2021 (Kosongkan bila tidak ada)


Langkah 10

Klik pada kotak Setuju lalu pilih berikutnya. Untuk nomor 8, 9 dan 10, ditulis angka nol saja. 


Langkah 11

  1. Pastikan status NPWP sudah Nihil
  2. Klik pada “[di sini]” untuk mendapatkan kode verifikasi


Langkah 12

  1. Buka Email dan akan muncul email dari efiling@pajak.go.id, copy atau salin kode verifikasinya
  2. Paste atau pindahkan ke kolom masukan kode verifikasi
  3. Lalu pilih kirim SPT 


Apabila sudah muncul seperti di bawah ini, artinya Proses Pelaporan SPT Tahunan sudah selesai. Bukti pelaporan dikirim ke Email anda masing masing

Demikian cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, semoga bermanfaat. 



2 komentar:

  1. Pas banget ya, lagi musim laporan pajak ni. dengan djp onlin emakinmudah dan ga perlu antri. hanya hitungan menit dah beres laporna

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mas,,, tinggal kemauan wajib pajak saja,

      Hapus