Berusaha Bermanfaat dan Bernilai Positif Lewat BPD

Konten [Tampil]

Sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Dan salah satu cara untuk bisa mewujudkannya adalah dengan berperan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Serta bisa memberikan nilai positif bagi masyarakat dimana kita tinggal. 

Bermanfaat Lewat BPD


Setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda untuk bisa berperan positif dan bermanfaat bagi masyarakat lainnya. Contohnya saya berusaha untuk bermanfaat dan membantu orang dengan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ini kali pertama saya menjadi anggota BPD, tepatnya di Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Tujuan utamanya tentu saja ingin keanggotaan saya di BPD bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dusun yang menjadi daerah perwakilan saya.

Saya menjadi anggota BPD setelah calon anggota BPD terpilih pada waktu itu mengundurkan diri, setelah melalui proses musyawarah secara demokratis, akhirnya warga dusun memberikan mandatnya kepada saya untuk menjadi calon anggota BPD. Dan tahun 2022 ini menjadi tahun ketiga saya menjadi anggota BPD Desa Selajambe dan akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2025 nanti.

Fungsi dan Tugas Anggota BPD

Dalam bekerja saya bersama teman-teman anggota BPD lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pada pasal 31 dijabarkan bahwa BPD mempunyai fungsi : (a) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (b) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan (c) Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Fungsi BPD


Sementara pada pasal 32 BPD memiliki tugas yaitu (a) menggali aspirasi masyarakat; (b). menampung aspirasi masyarakat; (c). mengelola aspirasi masyarakat; (d). menyalurkan aspirasi masyarakat; (e). menyelenggarakan musyawarah BPD; (f). menyelenggarakan musyawarah Desa; (g). membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; (h). menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; (i). membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (j). melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; (k). melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; (l). menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan (m). melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Suka Duka Menjadi Anggota BPD

BPD itu ibarat angota DPR nya tingkat desa, jadi tugasnya hampir sama dengan anggota DPR dan DPRD. Jujur kalau melihat tugas dan fungsi serta kewajiban anggota BPD itu sangat berat. Semuanya berhubungan dengan kepentingan rakyat.

Beberapa kali saya turun ke lapangan untuk mengumpulkan aspirasi dari masyarakat langsung. Terkadang ada yang good news ada juga yang bad news, yah semuanya kita dengarkan dengan baik, karena memang itu tugas anggota BPD.

Kalau aspirasi masyarakat kita akomodir kemudian kita sampaikan ke pemerintah desa dan desa merealisasikannya, pada saat itu pula para anggota BPD dipuji luar biasa. Namun sebaliknya kalau keinginan masyarakat tidak langsung di realisasikan, kritikan-kritikan yang pedas sudah pasti kita dapatkan.

Ada juga masyarakat yang masih memandang sebelah mata terhadap keberadaan anggota BPD. Mereka kurang respek, menyepelekan keberadaan kami, bahkan ada yang mengatakan BPD itu Badan Pengecap Desa, artinya hanya menyetujui program kerja desa tanpa diperiksa dulu.

Tugas dan fungsi BPD


Sebagai anggota BPD kita mesti responsive terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada kita, mau enak didengar ataupun bikin mengelus dada, semuanya kita terima dengan sabar. Maklum, terkadang kita suka malu, karena setiap bulannya kita menerima insentif dari pemerintah, sementara kita tidak maksimal dalam bekerja.

Yang sekarang saya dan teman-teman lakukan adalah berusaha melaksanakan fungsi dan tugas kita sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya, dan terus bersinergi dengan kepala desa agar program kerja pemerintahan desa dapat terealisasi dengan baik.

Terakhir mudah-mudahan sisa masa jabatan saya menjadi anggota BPD dapat terus istiqomah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan pastinya terus dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat.

Sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya

7 komentar:

  1. Wah, baru tahu saya kalau ada BPD di desa. Ini semacam DPR gitu kan? Jadi ingat zaman KKN dulu... Seneng banget hidup di desa. Tentram...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya semacam DPR nya,,, gampang gampang susah sih kerjanya,, kita mesti sinergis dengan kepala desanya.. Mudah mudahan tetap amanah

      Hapus
  2. pak guruuuuuu selalu keren bener2 berdaya di dunia nyata, yang sering ikut kegiatan ini biasanya kakakku. dan aku merasa ini adalah peran nyata kita dimasyarakat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mumpung dikasih kesempatan oleh masyarakat untk mewakili,,semoga bisa menjalankan tugasnya dgn amanah

      Hapus
  3. Masya Allah ya, saya baru tahu ada istilah Badan Permusyawaratan Desa. Rupanya diatur pula dalam permendagri 110/2016.. Alhamdulillah jadi tahu sekarang.

    Selamat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat ya Pak, pantesan sibuk nih. Semoga selalu amanah menyerap aspirasi warga desa.

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah, ada satu lagi teman yang BPD. Semangat Pak untuk membangun desa. Ntar 2024 naik ya DPRD

    BalasHapus
  5. Masya Allah pak..selalu berkontribusi positif bagi masyarakat..
    Kereen..
    Moga sellau dalam bimbingan Allah dalam mengemban amanah ya pak

    BalasHapus